Ratusan Truk Over Kapasitas Terjaring Razia, Dishub Lampung Minta Pengadilan Beri Sanksi Terberat
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dalam 10 hari razia, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung telah menilang sebanyak 513 kendaraan kelebihan muatan atau over dimensi over loading (ODOL).
Razia kendaraan ini digelar Dishub Lampung bersama Polri, TNI dan BPTD sejak Senin 27 November di beberapa lokasi. Yaitu Way Kanan, Exit Tol Simpang Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Exit Tol Lematang serta Exit Tol Bakauheni Selatan.
“Sampai dengan tadi pagi kami sudah menilang kendaraan ODOL sebanyak 513 unit. Jadi luar biasa sekali pelanggaran truk ODOL ini," kata Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo dalam rapat koordinasi TPID menghadapi Nataru di Hotel Bukit Randu, Kamis (7/12/2023).
Dari perbatasan Lampung-Sumsel di Way Kanan, kendaraan paling banyak terjaring adalah muatan batubara dengan persentase 58 persen. Kemudian kendaraan membawa kayu dengan persentase 15 persen.
Sisanya ada yang membawa minyak sawit dengan persentase 10 persen, angkutan semen 9 persen, dan terakhir klinker 8 persen.
Sementara yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) didominasi kendaraan yang membawa barang paket sebanyak 56 persen, buah-buahan 35 persen, kosongan 5 persen, bungkil dan batu masing-masing 2 persen.
Dengan banyaknya pelanggaran truk ODOL, Dishub Lampung akan terus menggiatkan razia, terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Selanjutnya para pelanggar lalu lintas ini akan menjalani siding di Pengadilan Negeri untuk diberikan sanksi denda. Bambang mengatakan Dishub Lampung sudah mengirimkan surat ke pengadilan agar para pelanggar dikenakan denda tilang yang paling maksimal.
“Kita meminta agar denda maksimal. Sehingga benar-benar kita harapkan pengadilan mengeksekusi dengan denda maksimal Rp500 ribu. Jangan hanya Rp100 ribu,” kata Bambang.
Menurut Bambang, dengan sanksi denda terberat diharapkan memberi efek jera kepada para pelanggar. Dishub Lampung sendiri sudah merancang aturan baru yaitu denda truk ODOL maksimal Rp24 juta.
Razia truk odol
dishub Lampung
Bambang Sumbogo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
