Provokator Utama Perusakan PT. GAJ Lamteng, Akhirnya Berakhir di Tahanan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

19 Desember 2022 16:21 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka aktor utama provokator pengrusakan PT. GAJ yang diamankan Polres Lamteng, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polres,
Rilis ID
Tersangka aktor utama provokator pengrusakan PT. GAJ yang diamankan Polres Lamteng, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polres,

RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil menangkap Efendi (29), tersangka yang melakukan provokator utama terhadap perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, sudah konfirmasi dengan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya terkait penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dia melanjutkan, tersangka Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, ia juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT GAJLampung Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (16/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di wilayah Tanggerang.

"Anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365," ujar Pandra, Senin (19/12/2022).

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang tersangka perusakan PT GAJ beberapa minggu lalu. Penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personil yang terdiri dari 10 personil Krimum, 50 personil Brimob, 50 personil Samapta, dan 50 personil Polres Lampung Tengah.

Mereka yang diamankan yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak. Selain itu, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lampung Tengah

Pengrusakan

PT.GAJ

Lamteng

Aktor Utama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya