Polsek Padangratu Amankan Pemilik Senpi Rakitan
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial RW (43), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lamteng, Senin (27/2/2023).
Ia diduga memiliki sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi caliber 5,56 mm.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin menjelaskan, ditangkapnya RW saat petugas melaksanakan patroli hunting cipta kondisi.
“Anggota kami curiga melihat gerak-gerik RW di pinggir jalan Kampung setempat. Saat didekati terlihat panik dan membuang sesuatu di selokan," ujar Kapolsek, Selasa (28/2/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi berikut amunisinya. Serta sebuah tas selempang warna hitam yang dibawa tersangka
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ pungkas Kapolsek. (*)
Polres Lamteng
amankan
pemilik senpi rakitan
jenis Revolver
empat amunisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
