Polsek Padangratu Amankan Pemilik Senpi Rakitan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

28 Februari 2023 21:24 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti senjata api yang diamankan Polsek Padangratu, Senin (27/2/2023).. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka berikut barang bukti senjata api yang diamankan Polsek Padangratu, Senin (27/2/2023).. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial RW (43), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lamteng, Senin (27/2/2023).

Ia diduga memiliki sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi caliber 5,56 mm.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin menjelaskan, ditangkapnya RW saat petugas melaksanakan patroli hunting cipta kondisi.

“Anggota kami curiga melihat gerak-gerik RW di pinggir jalan Kampung setempat. Saat didekati terlihat panik dan membuang sesuatu di selokan," ujar Kapolsek, Selasa (28/2/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi berikut amunisinya. Serta sebuah tas selempang warna hitam yang dibawa tersangka 

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lamteng

amankan

pemilik senpi rakitan

jenis Revolver

empat amunisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya