Polres Lamteng Ungkap Tiga Kasus Menonjol
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda dengan Nomor Polisi BE 4869 IF milik korban,” tegasnya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Terakhir, Kapolsek Terbanggibesar menegaskan akan menyapu bersih aksi-aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Terbanggibesar. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
