Polres Lamteng Ungkap Tiga Kasus Menonjol
Pandu Satria
Lampung Tengah
Akibat aksi itu PLN menderita kerugian mencapai Rp196.189.400,00 (seratus sembilan puluh enam juta, seratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku inisial MO (52) dan JI (44) warga Kampung Terbanggibesar berhasil ditangkap petugas pada Sabtu (11/3/2023).
Dari tangan kedua pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji besi pemotong kabel, sebilah golok, 1 buah alat pelepas kabel, 1 meter Kabel MVTIC.
Kemudian 0,5 kg gulungan tembaga, 15 pcs Connecting Clamp for Netral, 15 meter Kabel Glav Stell Wire, 8,5 meter tali besi Guy Wire serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka pelaku itu masih kami lakukan pengembangan yang diduga merupakan sindikat spesialis pencurian kabel jaringan listrik PLN,” tambahnya. Para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terakhir, kasus penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor yang dilakukan oleh SJ (34) warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, pada Sabtu (21/1/2023) lalu.
Korbannnya ialah Sahlil yang merupakan teman daripada pelaku sendiri. Ketika ia sedang memancing di pinggir sungai Kampung Terbanggibesar, kemudian ia didatangi oleh pelaku SJ dengan berjalan kaki.
“Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa korban meminjamkan sepeda motornya,” terang Kapolsek.
Setelah 1 x 24 jam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggibesar,” ungkapnya.
Mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (11/3/2023).
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
