Polres Lamteng Ungkap Tiga Kasus Menonjol
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Polres Lampung Tengah ungkap tiga kasus kejahatan, mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian Kabel MVTIC milik PLN sepanjang 550 meter dan kasus penggelapan, Senin (13/3/2023).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Tatang Maulana didmapingi perwakilan dari pihak PLN serta Kepala Kampung menggelar konferensi pers di mapolres setempat.
Kapolsek menjelaskan bahwa Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, berhasil menangkap empat tersangka pelaku kejahatan dalam satu pekan terakhir, sementara 1 (satu) tersangka lainnya dalam pengejaran petugas (DPO).
Mereka yang ditangkap petugas mulai dari pelaku spesialis pencurian sepeda motor inisial WS Als Polo (34) warga Kampung Gayausakti Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah yang telah beraksi di 19 Tempat kejadian perkara yakni di wilayah Kecamatan Seputihagung dan Terbanggibesar.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri melainkan bersama temannya yang saat ini masih DPO dan identitasnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek.
Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan melakukan aksi pada dini hari lalu membobol masuk ke rumah korban.
“Dari pelaku sendiri, kami berhasil mengamankan 10 dari 19 sepeda motor hasil curian dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut, pada Jum’at malam (10/3/2023) lalu,” ujarnya.
Kepada Polisi, WS Als Polo mengaku bahwa aksi yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
WS Als Polo dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa Kabel MVTIC milik PLN sepanjang 550 meter milik PLN yang berada di jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Kampung Terbanggibesar pada Jum’at (27/1/2023) lalu.
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
