Polres Lamteng Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah gagalkan pengiriman 1,06 kg sabu asal Medan Sumatera Utara dengan tujuan Anak Tuha, Lampung Tengah di Jalan Proklamator Raya, Bandarjaya, Senin (30/1/2023) Pukul 10.30 WIB.
Selain itu polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan empat orang tersangka yang terlibat langsung dalam pengiriman barang haram tersebut.
Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, keempat tersangka itu adalah : HS (33) dan IM (42) warga Kecamatan Padangratu, YS (34) warga Kecamatan Anak Tuha dan RS (26) asal Sumatera Utara.
Mengenai kronologi penangkapan, kapolres menjelaskan, awalnya pada Senin 30 Januari 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB, polisi menangkap dua pelaku yakni IM dan HS saat mengendarai mobil APV warna cokelat di kawasan Kampung Terbanggi Besar, Lamteng.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,06 Kg di dalam plastik teh yang dibalut lakban dan disimpan di dalam bantal warna merah.
"Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena di dalam mobil berisi sembako untuk penyamaran," kata kapolres.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain, yakni YS dan RS di kawasan Jalan Proklamator, Kelurahan Bandarjaya Barat, saat mengendarai mobil Avanza.
“Saat diinterogasi, YS mengaku mendapat upah Rp30-50 juta dari hasil penjualan sabu tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP. Doffie menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan informasi, tersangka sudah 7 Kali masuk ke Lampung membawa sabu, mulai dari paket 300 gram sampai dengan 2 Kg.
"Para tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Dalam membawa sabu, para tersangka menggunakan modus jalan dua mobil beriringan, dengan mobil di depan melihat situasi apakah ada razia dari petugas," terangnya.
Polres Lampung Tengah
BNN
sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
