Polisi Temukan Ladang Ganja di Bakauheni, Pemilik asal Penengahan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ditresnarkoba Polda Lampung menemukan ladang ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (6/1/2022).
Luasnya diperkirakan 500 meter persegi dengan 55 batang ganja siap panen berumur sekitar empat bulan.
Diamankan, pemilik ladang haram itu, Mustar (50), warga Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M Budhi Setyadi, mengatakan awalnya polisi menerima informasi keberadaan ladang ganja.
"Seperti biasa, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tanaman ganja di ladang milik warga," katanya, Rabu (11/1/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung mendatangi lokasi dimaksud.
"Dari informasi warga sekitar diketahui pemilik ladang adalah Mustar," ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas Mustar.
"Meski minim informasinya, kami berhasil menangkap Mustar di kediamannya," paparnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui bahwa dia adalah pemilik ladang ganja tersebut.
Kebun ganja desa hatta
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
