Polisi Sebut Demo Mahasiswa Disusupi, 48 Orang Ditangkap

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

30 Maret 2023 19:20 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Massa aksi saat diamankan oleh pihak kepolisian di depan kantor DPRD Lampung, Kamis (30/3/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Massa aksi saat diamankan oleh pihak kepolisian di depan kantor DPRD Lampung, Kamis (30/3/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 48 orang diamankan pada aksi unjuk rasa mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law) di depan gedung DPRD Lampung, Kamis (30/3/2023).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan seluruh orang yang diamankan masih diperiksa.

Ia menyampaikan, pada saat demo pihak kepolisian sudah memfasilitasi demonstran untuk bertemu dengan anggota dewan.

"Namun, tidak ada titik temu. Sehingga akhirnya terjadi kerusuhan," paparnya. 

Soal diturunkannya water cannon, menurut dia, merupakan bagian standar operasional prosedur (SOP). 

Alasannya, kepolisian sudah melihat adanya tindakan-tindakan yang dinilai merusak oleh massa. 

Ino menjelaskan aksi demo kali ini telah disusupi oleh orang-orang yang bukan mahasiswa.

Ada sekelompok orang yang memicu kerusuhan. Selain itu ditemukan juga bahan bakar serta batu yang telah disiapkan oleh kelompok ini. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

UU Cipta kerja

Mahasiswa

Demo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya