Demo Mahasiswa Berkembang Menjadi Kasus Perusakan dan Provokasi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Maret 2023 21:40 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Dikritik karena aparat dinilai represif, Satreskrim Polresta Bandarlampung tetap meneruskan penyelidikan kasus demo yang berujung rusuh, Kamis (30/3/2023). 

Bahkan, perkaranya berkembang menjadi dugaan perusakan fasilitas negara dan provokasi (baca: Polisi Sebut Demo Mahasiswa Disusupi, 48 Orang Ditangkap). 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan dari 48 orang yang diamankan saat demo, 46 di antaranya adalah mahasiswa. 

Sementara, dua orang lagi adalah warga sipil yang bergabung dengan demonstrasi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Lampung.

Dennis menyatakan, saat pengamanan dilakukan pihaknya melakukan tindakan terukur (baca juga: Buka Posko Pengaduan, LBH Beber Dugaan Represivitas Aparat). 

"Kita juga telah menyita barang-barang bukti yang membahayakan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi terjadinya demo," ujarnya, Jumat (31/3/2023). 

Dia menegaskan, status 48 orang tersebut masih sebatas saksi. Mereka telah diserahkan ke fakultas di perguruan tingginya masing-masing. 

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan. Yaitu kapan dibutuhkan untuk penyelidikan, mereka siap memberi keterangan. 

Dennis menjamin kepolisian akan objektif menyelidiki kasus dugaan perusakan fasilitas negara ini.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Demonstrasi mahasiswa

aksi mahasiswa

UU Ciptaker

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya