Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Libatkan Oknum PNS BPN Mesuji
Pandu Satria
Bandarlampung
"Terhitung dari 2021 hingga sekarang kita sudah menangani empat masalah perkara tanah," kata Devi.
Menurut Devi, tersangka Ujang seolah membeli tanah dari Rio (buron, Red) lewat sistem lelang seharga Rp800 juta.
Ujang sebelumnya bekerja sama dengan Jalis mengecek apakah tanah yang diincarnya sudah bersertifikat atau belum.
Setelah itu, Ujang mencari sertifikat di sekitar lokasi dan ditemukan sertifikat PTSL milik E yang belum diambil pemiliknya.
Sertifikat ini kemudian diubah atas nama Ujang. Dengan modus sama, Ujang merubah sertifikat lainnya atas nama L.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 266 dan 263 KUHP dengan ancaman 7 dan 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua sertifikat palsu, uang tunai Rp17 juta, satu sertifikat asli tanah, empat sporadik palsu, dua handphone, dan selembar kuitansi. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
