Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Libatkan Oknum PNS BPN Mesuji
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka.
Ketiganya, Ujang Suryadi (41), wiraswasta yang berperan memalsukan isi kuitansi dan sporadik.
Ia juga membuat sertifikat inprosedural dengan membayar Rp75 juta kepada oknum ASN BPN, Jalis Damawi (47).
"Lalu, menggunakan fotokopi sertifikat dan aslinya untuk menguasai sebidang tanah," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Selasa (8/2/2022).
Tanah seluas 7.250 meter persegi ini berada di Jalan Ir Sutami Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
Tersangka berikutnya, Aditya Novantri (34), mantan honorer BPN Kota Bandarlampung.
Ia bersama Ujang memalsukan sporadik dan merubah dua sertifikat tanah menjadi seolah milik Ujang.
Ketiga, Jalis Damawi (47), oknum PNS ATR/BPN Mesuji yang juga mantan ASN BPN Bandarlampung.
Perannya diduga sama dengan Aditya meski hingga saat ini ia belum mengakui perbuatannya.
Devi menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya bekerja sama dengan BPN Bandarlampung.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
