Polisi Bekuk 'Pemetik' Motor Berikut Dua Penadah asal Lamtim
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Sektor Sukarame dibantu Tekab 308 Polresta Bandarlampung menangkap tiga tersangka pencuri sepeda motor, Rabu (10/5/2023).
Masing-masing SH (32), WA (33), dan FB (35), seluruhnya warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur (Lamtim).
Modusnya, SH bersama rekannya, GN (buron, Red) berkeliling mencari sepeda motor yang sedang terparkir.
Sampai di SPBU Coco Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame mereka membagi tugas.
"SH bertindak sebagai 'pemetik' atau yang mencuri motor, sedangkan GN mengawasi sekitar," kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.
Setelah mendapat laporan kejadian pencurian tersebut Unit reskrim Polsek Sukarame dibantu dengan Tim Tekab 308 bergerak.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH di rumahnya. Diamankan juga dua orang penadahnya," bebernya.
Selain itu diamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni satu sepeda motor Honda Beat 2020 warna hitam BE 2186 ALC, satu Honda Beat warna cokelat tanpa TNKB, dan rekaman CCTV pencurian.
"Berdasarkan pemeriksaan juga, tersangka SH dan temannya GN telah melakukan sembilan kali pencurian di wilayah berbeda," ujarnya.
Saat ini, para tersangka yang diancam dengan Pasal 363 KUHP bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukarame guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Polsek Sukarame
Curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
