Percobaan Pemerkosaan, Polres Mesuji Ringkus Warga Brabasan
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — Tim Tekab 308 Polres Mesuji meringkus tersangka percobaan pemerkosaan.
Dia adalah Dias (23), warga Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Sedangkan korban seorang perempuan berinisial WO, warga Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang.
Korban selama ini bekerja di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan mengenal tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim menjelaskan, tersangka dibekuk Senin (30/8/2021).
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi No: LP/B-321/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG tanggal 29 Agustus 2021.
Kasat Reskrim menceritakan, pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB, tersangka memaksa korban ke rumah kosong di bendungan Desa Brabasan. Namun korban menolak.
Hal ini menyebabkan tersangka emosi dan menarik paksa tangan korban sampai bajunya sobek dan tali jam tangannya putus.
Setelah itu, tersangka membungkam mulut korban dengan tangan dan mengancam korban untuk tidak berteriak.
Tentu saja korban yang merasa kehormatannya terancam memberontak. Ia menjerit sekuatnya dan mendorong tersangka hingga terjatuh.
Tekab 308 Polres Mesuji
Brabasan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
