Pengedar dan Pemakai Narkotika Diamankan Polres Lamteng
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) kembali mengamankan pengedar dan pemakak narkotika jenis sabu, Senin (6/3/2023).
Tersangkanya, pria bernisial NS (31) warga Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur Kabupaten Lamteng.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 gram, satu bundel plastik klip bening, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu buah skop terbuat dari pipet sedotan.
Sejumlah barang bukti tersebut, berhasil diamankan petugas pada saat penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan, tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama diburu.
"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat, Rabu (8/3/2023)
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lamteng,’’ tegas Kapolres. (*)
Polres Lamteng
amankan
pengedar dan pemakai
narkotika jenis sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
