Pemkot Metro Beri Waktu Sebulan, Pecel Lele Slamet Waee Wajib Buat IPAL
Adi Herlambang Saputra
Metro
"Jadi tadi sudah kita beritahu ke pemilik usaha, kami beri waktu satu bulan untuk membersihkan limbah dan mengadakan IPAL di rumah makan itu," ujar Yoseph.
Menurutnya IPAL merupakan komponen penting untuk rumah makan, agar limbah dari cucian piring, daging, dan lainnya dapat dikelola dengan baik sebelum dilepas ke pembuangan air. Sehingga tidak mencemari lingkungan.
"Jadi, sambil menunggu itu, kita rekomendasikan pihak rumah makan agar berkoordinasi dengan DLH dan Lurah setempat untuk pembuangan sementara," paparnya.
Yoseph juga mengatakan, hasil tinjauan di lokasi didapati sekitar 20 meter irigasi yang tercemar oleh limbah pembuangan dari usaha kuliner tersebut.
Ia juga menegaskan jika permintaan tersebut tidak dijalankan, maka dengan terpaksa pihaknya akan menutup usaha tersebut.
Adapun, aturan yang dilanggar oleh pihak rumah makan ialah Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tantribum.
Terpisah, perwakilan pemilik Rumah Makan Slamet Waee 07 Cabang Unit 2, Dedi Ari Wibowo, mengatakan kedepannya akan melakukan sejumlah perbaikan.
"Kita upayakan semaksimal mungkin untuk limbah itu jangan sampai keluar langsung ke saluran irigasi," katanya.
Ia juga bersyukur dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan, mengingatkan pihaknya agar ke depan tempat usaha menjadi lebih baik.
Namun, Dedi mengaku selama membuka usaha di lokasi tersebut pihaknya selalu melakukan pembersihan limbah secara berkelanjutan.
Limbah
Pol-PP
DLH
Berita Lampung
Berita Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
