Pemkot Metro Beri Waktu Sebulan, Pecel Lele Slamet Waee Wajib Buat IPAL
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Pemerintah Kota Metro melalui Tim Gabungan Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kelurahan Yosorejo melakukan peninjauan lokasi ke rumah makan Pecel Lele Slamet Waee 07 Cabang Unit 2 di Jalan AH Nasution, Yosodadi, Metro Timur, Jumat (13/10/2023).
Usaha kuliner tersebut sebelumnya diberitakan diduga membuang limbah cair sembarangan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, mulai dari air limbah yang mengendap dan polusi udara. Dimana lingkungan sekitar mendapat bau tidak sedap dari pembuangan limbah tersebut.
Hal itu bersumber dari pengendapan pada drainase atau irigasi dari usaha kuliner tersebut yang tidak memperhatikan pembuangan limbah usahanya.
Kabid Penegak Perda, Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek, mengaku jika pihaknya sebelumnya sudah memberitahu rumah makan tersebut soal hal-hal yang harus ditaati.
"Jadi awal berdirinya rumah makan itu kami sudah sampaikan soal poin yang harus ditaati. Masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga kami sudah ingatkan di awal, tapi sampai saat ini belum (dibuat)," jelas Yoseph, Jumat (13/10/2023).
Selain persoalan itu, lanjut Yoseph, pihaknya juga sudah mengingatkan perihal sampah, parkir, dan retribusi kepada pemerintah setempat.
Sedangkan mengenai ijin usaha, Yoseph mengakui jika rumah makan tersebut sudah berizin secara resmi.
Saat berkunjung bersama Tim Gabungan Pemkot Metro tersebut, ia mengaku sudah memberikan sejumlah poin yang harus ditaati dan disepakati.
Poin yang paling penting adalah memberikan rentang waktu selama satu bulan untuk pihak rumah makan membersihkan limbah serta membuat IPAL.
Limbah
Pol-PP
DLH
Berita Lampung
Berita Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
