Pembacokan Sekeluarga di Sukabumi Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 24 Adegan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menggelar rekonstruksi kasus pembacokan sekeluarga di Kecamatan Sukabumi, Kamis (8/12/2022).
Tersangka Sutrisno (45), yang diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memeragakan 24 adegan.
Penasehat hukum tersangka, Can Nurul Hidayah, dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandarlampung menyaksikan rekonstruksi ini.
Menurut Nurul, saat ini kondisi kejiwaan Sutrisno sedang diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Observasi berjalan seminggu. Jika hasilnya Sutrisno positif ODGJ, ia akan meminta penyidik menghentikan perkara.
Selain itu, merehabilitasi Sutrisno di RSJ untuk menyembuhkan gangguan kejiwaannya.
Dari pengamatannya sementara, Sutrisno terlihat seperti orang linglung. Jika berbicara sering tersendat dan tubuhnya gemetaran.
Dia menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologis lengkap kejadian.
Sutrisno, yang membacok lima orang di Kecamatan Sukabumi hingga menewaskan seorang di antaranya, dijadikan tersangka, Rabu (17/8/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan Sutrisno ditetapkan tersangka bukan tanpa alasan.
Sekeluarga Dibacok
ODGJ Bacok Sekeluarga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
