Pembacokan Sekeluarga di Sukabumi Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Desember 2022 17:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Sutrisno saat rekonstruksi kejadian di Polresta Bandarlampung, Kamis (8/12/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Sutrisno saat rekonstruksi kejadian di Polresta Bandarlampung, Kamis (8/12/2022). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menggelar rekonstruksi kasus pembacokan sekeluarga di Kecamatan Sukabumi, Kamis (8/12/2022). 

Tersangka Sutrisno (45), yang diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memeragakan 24 adegan. 

Penasehat hukum tersangka, Can Nurul Hidayah, dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandarlampung menyaksikan rekonstruksi ini. 

Menurut Nurul, saat ini kondisi kejiwaan Sutrisno sedang diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung. 

Observasi berjalan seminggu. Jika hasilnya Sutrisno positif ODGJ, ia akan meminta penyidik menghentikan perkara. 

Selain itu, merehabilitasi Sutrisno di RSJ untuk menyembuhkan gangguan kejiwaannya. 

Dari pengamatannya sementara, Sutrisno terlihat seperti orang linglung. Jika berbicara sering tersendat dan tubuhnya gemetaran. 

Dia menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologis lengkap kejadian. 

Sutrisno, yang membacok lima orang di Kecamatan Sukabumi hingga menewaskan seorang di antaranya, dijadikan tersangka, Rabu (17/8/2022). 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan Sutrisno ditetapkan tersangka bukan tanpa alasan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sekeluarga Dibacok

ODGJ Bacok Sekeluarga

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya