PWI Mesuji MoU dengan Polres dan Kejari Tentang Penyelesaian Sengketa Pers

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

10 Oktober 2023 19:26 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ketua PWI Mesuji, Apriadi bersama Kajari, Azy Tyawhardana dan Kabagops Polres Mesuji, AKP. Iwan Darmawan usai penandantangan MoU penyelesaian sengketa Pers di Kantor PWI setempat di Brabasan, Selasa (10/10/2023) Foto : PWI Mesuji
Rilis ID
Ketua PWI Mesuji, Apriadi bersama Kajari, Azy Tyawhardana dan Kabagops Polres Mesuji, AKP. Iwan Darmawan usai penandantangan MoU penyelesaian sengketa Pers di Kantor PWI setempat di Brabasan, Selasa (10/10/2023) Foto : PWI Mesuji

RILISID, Mesuji — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji melakukan kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mesuji dalam penyelesaian sengketa pers.

Kegiatan itu dilaksanakan berbarengan dengan peresmian Kantor Sekretariat PWI Mesuji di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Selasa (10/10/2023).

Setelah dilakukan peresmian kantor PWI secara simbolis dengan menggunting pita oleh Pj. Bupati Mesuji, Sulpakar didampingi Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah kemudian dilakukan penandatanganan MoU oleh Ketua PWI Mesuji, Apriadi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Azy Tyawhardana.

Kemudian dilanjutkan dengan Kapolres Mesuji yang diwakili Kabagops, AKP. Iwan Darmawan.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, mengatakan jika dalam penanganan sengketa pers, PWI Pusat sudah terlebih dahulu melakukan MoU dengan Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri.

“Jadi langkah ini merupakan lanjutan dari apa yang sudah dilakukan di tingkat Pusat, dimana Dewan Pers MoU dengan Kapolri dan Kajagung,” kata Wira.

Ia menambahkan pada 16 Maret 2023 lalu juga pihaknya sudah melakukan MoU dengan poin-poin yang sama dengan yang dilakukan Pusat dengan Kapolda dan Kajati Lampung.

“Waktu itu kita mengundang ke Sekretariat PWI Lampung dan kita juga sepakat jika sengketa pers harus diselesaikan dulu melalui Dewan Pers berdasar UU Nomor 40/1999 bukan langsung ke KUHP,” katanya.

Namun Wirahadikusumah juga menegaskan jika MoU yang dilakukan itu hanya berlaku bagi wartawan atau jurnalis professional yang melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Ini tidak berlaku bagi oknum yang melakukan perbuatan pidana. Diluar kegiatan jurnalistik. Jangan sampai ada penumpang gelap dalam proses Mou ini. Nantinya jangan sampai ada oknum-oknum berlindung di balik Mou yang sudah kita lakukan dimanfaatkan oleh wartawan yang tidak profesional, dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan proses pelanggaran-pelanggaran tindak pidana melakukan pemerasan pengancaman dan lainnya itu," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

PWI

MoU

Mesuji

Kejari

Polres Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya