PWI Mesuji MoU dengan Polres dan Kejari Tentang Penyelesaian Sengketa Pers
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawhardana, mengatakan jika pers adalah mitra kerja yang mengawasi kinerja setiap lembaga pemerintahan tidak terkecuali Kejaksaan.
“Kita menyadari dan memerlukan pers sebagai pengawas yang memberikan kritik dan masukan yang baik. Jaksa Agung dalam pesannya adalah publikasikan kinerja kami di lingkup institusi ke publik. Inilah fungsi dari rekan pers terhadap kinerja kami,” ujarnya.
Masih kata Azy, ia berharap dengan MoU yang dilakukan ini dapat meningkatkan kinerja serta profesionalitas kerja pers di Kabupaten Mesuji.
Senada, Kabag Ops Polres Mesuji, AKP. Iwan Darmawan sangat setuju dengan MoU antara Polres dan PWI Mesuji. Karena dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Namun demikian, Iwan mengatakan jika dalam melakukan tugasnya jurnalis juga harus bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak seperti hak jawab, klarifikasi serta cover bothside.
“Satu lagi, saya tadi menyimak dengan jelas kata Ketua PWI Provinsi, bahwa yang masuk dalam MoU adalah wartawan professional yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, tapi kalau oknum wartawan melakukan pemerasan, penipuan dan pidana lainnya, maka yang berlaku adalah KUHP, itu jelas,” tegasnya.(*)
PWI
MoU
Mesuji
Kejari
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
