PTSL di Balam Tak Tuntas, Massa Tuntut Jokowi dan Kementerian ATR/BPN Turun Tangan
Pandu Satria
Bandarlampung
"Padahal seluruh persyaratan dan prosedur telah dijalankan. Adapun rincian tunggakan sertifikat yang belum diterima pemohon atau diterbitkan BPN pada program PTSL di Bandarlampung yakni tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020," paparnya.
Ia menduga beberapa kelurahan di Bandarlampung lainnya yang belum terkoordinasi, juga masih ada yang tertunggak atau belum diterima oleh pemohon.
Langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan telah dilakukan dengan mencoba audiensi dan mediasi ke BPN Bandarlampung.
"Tetapi sampai hari ini belum ada hasil positif yang kami terima. Upaya tersebut kami mulai pada 24 Januari 2022," bebernya.
Saat itu, mereka menghadap Kepala Kantor BPN Kota Bandarlampung, Djujuk Trihandayani.
Dalam pertemuan tersebut, Djujuk berjanji menyelesaikan permasalahan sertifikat program PTSL pada tahun 2022.
Lalu, tiga bulan setelah pertemuan tersebut, Pokmas merasa BPN belum menunjukkan upaya percepatan.
Maka pada 19 Mei 2022, mereka kembali menemui Djujuk yang kemudian memberikan arahan ke jajarannya. Untuk penyelesaian masalah, ia meminta dibagi per kelurahan. Tetapi ternyata tidak ada hasil signifikan.
"Pada 12 September 2022, kami mencoba menyampaikan aspirasi melalui DPRD kota dengan melayangkan surat permohonan audiensi dengan Komisi I," sebutnya.
Selanjutnya pada 27 September 2022 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dan BPN Kota Bandarlampung.
PWI Lampung
ATR/BPN Kota Bandarlampung
PTSL Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
