PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan BRI Lapor ke Disnaker Lampung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

12 Juni 2023 17:55 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu (kiri) saat menerima aduan soal pemecatan sepihak dari BRI oleh Nurhadi (kemeja hijau) ditemani dengan Gindha Ansori (kemeja putih) di Disnaker Lampung, Senin (12/6/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu (kiri) saat menerima aduan soal pemecatan sepihak dari BRI oleh Nurhadi (kemeja hijau) ditemani dengan Gindha Ansori (kemeja putih) di Disnaker Lampung, Senin (12/6/2023) foto : Muhaimin

Ia berharap dengan mengadukan persoalan ini ke Disnaker, kedepannya dapat dilakukan mediasi dan hak sebagai karyawan yang di PHK dipenuhi. 

"Dengan PHK ini merugikan untuk saya, karena tidak lagi bekerja di BRI dan kesulitan mencari kerja di tempat lain. Karena asumsi buruk soal karyawan yang di PHK," terangnya.

Kuasa Hukum Nurhadi, Gindha Ansori menilai tindakan yang dilakukan oleh BRI telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu karena pihak BRI tidak memenuhi hak dasar dari pekerja/karyawan yang di PHK yakni pesangon. 

“Pesangon merupakan hak dari karyawan dan kewajiban dari perusahaan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut. 

"Kita pelajari dulu laporan dari saudara Nurhadi. Setelah itu akan kita undang pihak BRI untuk kita mintai keterangan. Selanjutnya kita undang kedua belah pihak untuk dicarikan solusinya," katanya.

Saat ditanya perihal pesangon yang tidak dibayarkan, Agus Nompitu menyebut setiap perusahaan wajib memberikan kepada karyawan yang di PHK. 

Agus menyampaikan usai dilakukan mediasi pihaknya akan meminta BRI untuk melunasi kewajibannya membayarkan pesangon. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

BRI

Disnaker Lampung

Pemecatan

Tanpa Pesangon

PHK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya