PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Mantan Karyawan BRI Lapor ke Disnaker Lampung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mantan Karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, usai diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon oleh tempatnya bekerja.
Karyawan itu Nurhadi (47) warga Dusun VII (Sukamaju) Natar RT 025 RW 10 Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya Gindha Ansori Wayka. Ia mengadukan nasibnya ke Disnaker, lantaran dipecat sepihak dan tidak diberikan pesangon setelah 21 tahun bekerja.
"Saya sudah bekerja sejak tahun 2002 silam dan di berhentikan secara sepihak pada 14 April 2023," katanya saat dimintai keterangan di Disnaker Provinsi Lampung, Senin (12/6/2023).
Nurhadi sendiri terakhir menjabat sebagai Kepala Unit di Kantor BRI Panjang. Lebih lanjut, ia mengungkapkan tujuannya melapor ke Disnaker, karena dirinya ingin mediasi soal perselisihan hubungan kerja yang terjadi.
Nurhadi mengaku BRI melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dirinya tanpa memberikan pesangon.
“Alasan penghentian kerja tidak dijelaskan secara rinci, dalam hal ini saya merasa didzalimi," ujarnya.
Dari total 16 orang yang terkena masalah hubungan kerja tersebut, hanya satu yang di PHK dengan tidak ada kejelasan.
"15 orang itu cuma turun jabatan. Tapi cuma saya yang dipecat dengan alasan yang tidak dijelaskan," imbuhnya.
Perihal PHK yang terjadi terhadap dirinya yang tidak jelas alasannya. Nurhadi tidak merasa sepeserpun merugikan BRI. Bahkan dua kali ia menanyakan alasan PHK, BRI tidak bisa menjelaskan.
BRI
Disnaker Lampung
Pemecatan
Tanpa Pesangon
PHK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
