Ops Antik, Polres Lamteng Ringkus Pemuda dengan Belasan Plastik Kecil Sabu
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu inisial SN (41) warga Kampung Sripendowo Kecamatan Bangunrejo, Senin (3/4/2023) Pukul 02.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP. Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan, ditangkapnya SN yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bangunrejo,Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Yofi, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah SN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,5 Gram.
“Barang haram tersebut berhasil kami temukan di dalam kotak rokok merk marlboro yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik tersangka,” ujarnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
