Oknum Polresta Bandarlampung Perampas Mobil Resmi Dipecat

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 November 2021 12:05 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Proses pemecetahan Bripka IS sebagai anggota Polri. Foto: Pandu
Rilis ID
Proses pemecetahan Bripka IS sebagai anggota Polri. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Selesai sudah karir Bripka Irfan Setiawan (IS) di kepolisian. 

Oknum Dalmas Sat Samapta Polresta Bandarlampung ini resmi diberhentikan, Senin (1/11/2021).

Ia menjadi tersangka perampasan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa Waykanan, belum lama ini.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolresta Bandarlampung. 

Hal ini menambah daftar panjang oknum polisi di Polda Lampung yang di-PTDH. 

Sejak Januari 2021 hingga sekarang, tercatat sudah 19 anggota polisi di Polda Lampung di- PTDH. Jumlah ini sudah termasuk dengan Bripka IS. 

"Tes urine Bripka IS hasilnya positif (narkoba). Masih kita kembangkan lebih lanjut, dari mana barang itu didapat," jelasnya. 

Hendro menyampaikan, anggota Polri yang tidak menjalankan tugas, pokok, dan fungsi Polri akan dihukum sesuai pelangggaran yang dilakukan. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002.

"Saya tidak ragu menindak tegas anggota yang tidak menjalankan aturan," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PTDH

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya