Oknum Polresta Bandarlampung Perampas Mobil Resmi Dipecat
Pandu Satria
Bandarlampung
Hukuman ini mulai yang ringan seperti teguran sampai terberat berupa PTDH.
Menurutnya, PTDH dilakukan agar institusi atau organisasi dapat berjalan dan tumbuh dengan baik sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk yang sudah menjalankan tugas dengan baik, terima kasih karena sudah melayani masyarakat Lampung," ujarnya. (*)
PTDH
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
