Oknum Polresta Bandarlampung Perampas Mobil Resmi Dipecat

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 November 2021 12:05 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Proses pemecetahan Bripka IS sebagai anggota Polri. Foto: Pandu
Rilis ID
Proses pemecetahan Bripka IS sebagai anggota Polri. Foto: Pandu

Hukuman ini mulai yang ringan seperti teguran sampai terberat berupa PTDH. 

Menurutnya, PTDH dilakukan agar institusi atau organisasi dapat berjalan dan tumbuh dengan baik sesuai hukum yang berlaku. 

"Untuk yang sudah menjalankan tugas dengan baik, terima kasih karena sudah melayani masyarakat Lampung," ujarnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PTDH

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya