Napi Lapas Narkotika Bandarlampung Tewas Tersengat Listrik
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Seorang narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung tewas kena setrum saat memasang umbul-umbul di Lapas, Jumat (3/3/2023) lalu.
Korban adalah Hendri Setiawan (32), napi yang dihukum sembilan tahun karena kasus narkotika.
Kakak korban, Nurbaiti (53), warga Enggal, menjelaskan Hendri merupakan adiknya yang bungsu.
"Saya dikabari dari Lapas hari itu juga. Katanya, adik saya tersetrum dan meninggal. Sedangkan, temannya selamat," ujar Nurbaiti, Rabu (8/3/2023).
Pihak Lapas sempat membawa korban ke Rumah Sakit Airan Raya, Wayhuwi, Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel).
"Pihak Lapas menawarkan kepada kami, apakah jenazah ingin diantarkan ke rumah atau keluarga menjemput," ujarnya.
Menerima kabar itu, pihak keluarga langsung berangkat menuju rumah sakit.
"Saya sekeluarga syok juga. Namun karena ini musibah, jadi kami terima. Kondisi badan adik kami mulus, hanya kepala agak biru," bebernya.
Pihak Lapas yang ada di lokasi pun telah menyampaikan ucapan duka cita kepada keluarga korban.
"Pihak Lapas meminta kami sabar karena ini merupakan musibah," tutupnya.
Napi lapas tewas
lapas narkotika bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
