Napi Disebut Jual Ekstasi, Kalapas Wayhui: Tidak Ada Napi Bernama Ranggalawe
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung atau Lapas Wahuwi, Ade Hari Setiawan, mengklarifikasi pernyataan Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, Kamis (3/2/2022).
Pernyataan dimaksud terkait asal pil ekstasi yang menurut Aris berasal dari seorang napi bernama Ranggalawe Dana Irul alias Rahmat.
Napi ini dikatakan berada di Lapas Narkotika Wayhui, Jatiagung, Lampung Selatan.
Menurut Ade, berdasarkan pemeriksaan di sistem database lapas, napi dengan nama Ranggalawe alias Rahmat tidak berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung (Lapas Narkotika Wayhui).
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja APS (16), warga Tanjungbaru, Kedamaian, ditangkap polisi karena menyimpan pil ekstasi, Senin (31/1/2022).
Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, menyebutkan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 sekira pukul 15.30 WIB.
Berdasar keterangan APS, ekstasi ini miliknya sendiri dan kakak kandungnya, RA (buron) --selengkapnya baca: Dapat Ekstasi dari Napi Lapas Wayhui, Adik Ditangkap, Kakak Buron. (*)
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
