Modus Kenalan Lewat Facebook, Tiga Tersangka Gasak Harta Korban
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Diduga terlibat kasus pencurian disertai kekerasan (Curas), tiga warga Sekampung Udik ditangkap Polres Lampung Timur (Lamtim), Selasa (11/4/2023).
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu E.Budiarto mengatakan, ketiga tersangka berinisial HR (42), AS (43) dan HL (40). Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah Handphone (HP) merk Realmi.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, para tersangka dilaporkan oleh seorang korban karena para tersangka telah merampas sepeda motor dan HP miliknya.
Awalnya korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal melalui akun media sosial Facebook. Korban kemudian diajak janjian untuk bertemu dengan teman barunya tersebut di Desa Sidorejo Kecamata Sekampung Udik.
Namun Korban terkejut, karena yang datang seorang laki-laki bersama dua rekannya. Laki-laki tersebut mengaku sebagai suami yang dihubungi oleh korban.
"setelah terjadi perdebatan panjang, para tersangka mengajak korban untuk berdamai dirumahnya," imbuh Kapolres.
Tetapi bukannya dibawa ke rumah, korban malah dibawa ke suatu tempat yakni perkebunan jagung. Disitu para tersangka mengancam korban dengan meminta sejumlah uang.
Polres Lamtim
Satreskrim
tiga pemuda. Terlibat curas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
