Modus Jual Motor, Warga Tangerang Tipu Puluhan Juta
Pandu Satria
Lampung Timur
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar bukti transfer pembayaran, satu buku tabungan Bank BCA atas nama AT.
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti, diamankan di Polsek Waway Karya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
Penipuan
janji kirim motor
warga tanggerang
diamankan polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
