Mobil Plat Merah Parkir di Tempat Hiburan, Begini Penjelasan Bapenda

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Desember 2022 17:50 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Mobil plat merah yang parkir di Tanaka Karaoke, Panjang. Foto: dokumentasi warga
Rilis ID
Mobil plat merah yang parkir di Tanaka Karaoke, Panjang. Foto: dokumentasi warga

RILISID, Bandarlampung — Sebuah kendaraan dinas (randis) Daihatsu Terios warna putih nopol BE 1872 AQ terekam video parkir di Tempat Hiburan Malam (THM) Tanaka Karaoke, Panjang, Jumat (9/12/2022). 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, ditetapkan randis adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Randis Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan sepeda motor dengan pelat nomor merah, pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan. 

ASN yang menyalahgunakan randis bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri, mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya mobil dengan nopol tersebut tak sesuai. 

"Platnya nggak benar karena plat itu untuk mobil pribadi atau plat hitam dan jenis mobil sedan. Randis di Lampung biasanya ujungnya Z," ujarnya via WhatsApp. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Randis di karaoke

Tanaka Karaoke

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya