Mengaku Motif Ekonomi, Tujuh Pencuri Motor di 91 TKP Dibekuk
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jajaran Polresta Bandarlampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebanyak tujuh tersangka diamankan. Tiga dari Bandarlampung, yakni AV (17), warga Kedamaian; AA (21), warga Tanjungkarang Timur; dan HR (58) warga Panjang.
Dua lainnya dari Lampung Timur, yaitu IIB (28) dan AK (27). Sedangkan dari Lampung Tengah dan Pesawaran masing-masing RA (19) dan JI (28) warga Pesawaran.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto; Kasatreskrim, Kompol Dennis Arya Putra; Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri; dan Kasi Humas AKP Halimatus.
Tersangka AV dan AA beraksi di 50 TKP, IIB (30 TKP), RA (3 TKP), JI (7 TKP), dan HR (1 TKP).
"Meski TKP ini diakui tersangka, polisi tetap mengembangkan penyidikan," ujar Ino.
Adapun motif tersangka seluruhnya mengaku karena alasan ekonomi. Sedangkan, sepeda motor curian dijual dengan cara bertemu langsung pembeli (COD).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 unit sepeda motor, sepucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru, 2 handphone, 8 kunci T, 1 buah gembok, dan 1 buah obeng.
"Kami akan cari lagi dimana menjualnya dan siapa penadahnya," ujarnya. (*)
Polresta Bandarlampung
Curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
