May Day, Serikat Buruh di Lampung Bawa 13 Tuntutan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Peringati hari buruh internasional (May Day) serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung, Senin (1/5/2023).
Dalam aksinya, PPRL membawa 13 tuntutan yang diantaranya hapus UU cipta kerja dan Ombnibus Law serta cabut Permenaker nomor 5 tahun 2023.
Kordinator aksi dari FSBKU Joko mengatakan, di Lampung situasi buruk banyak dialami oleh para buruh, seperti 40 pekerja di PT Phillips Seafood Indonesia Lampung Plant diPHK sepihak dengan dalih yang sungguh miris.
Yakni kinerja para burut yang dinilai tidak kompetitif karena usia yang sudah tua dan tidak mumpuni untuk bekerja sesuai target.
Ketika 40 orang diberhentikan, Manajemen merekrut buruh baru dan mengganti bahan baku yang lebih baik pula.
"Padahal jelas bahwa permasalahan terkait produktivitas adalah dari bahan baku yang dipakai. kembali selama lebih dari 20 tahun bekerja mengabdi kepada perusahaan," katanya.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mereduksi makna AMDAL. Dalam UU Cipta Kerja, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
"Ketentuan ini mereduksi makna AMDAL yang sebelumnya merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan," tandasnya. (*)
Berikut 13 tuntutan PPRL:
1. Tolak omnibuslaw dan Cabut UU 6/2023 Cipta Kerja dan Turunannya
May Day
Buruh Lampung
Bawa 13 Tuntutan
Hapus UU Cipta Kerja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
