Mau Buat SKCK dan SIM di Bandarlampung tapi Belum Vaksin? Nggak Bisa, Bro!

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

10 Desember 2021 12:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto meresmikan Pos King. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto meresmikan Pos King. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Mau buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)? Pastikan sudah vaksin. Jika tidak Polresta Bandarlampung tak akan melayani.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto menegaskan hal ini saat meresmikan Tapis 05 Pos King Satlantas di Tugu Juang, Jumat (10/12/20210).

"Pemohon SIM dan SKCK kita layani apabila sudah divaksin. Tentunya dengan bukti scan barcode di aplikasi PeduliLindungi," tandas Ino.

Menurut Ino, saat ini ketercapaian vaksinasi di Bandarlampung untuk dosis pertama sudah 85 persen. Sementara, dosis kedua baru 66 persen. 

Selain meresmikan Pos King, Polresta melaksanakan kegiatan rutin Jumat peduli berbagi kepada masyarakat yang ingin mengambil rejekinya dan mempersilahkan kepada dermawan yang ingin berbagi.

Untuk mempercepat herd immunity (kekebalan kelompok), Polresta Bandarlampung menggandeng aparat TNI dan tenaga kesehatan (nakes).

Berbagai strategi diterapkan dari terpusat di gerai-gerai hingga mendatangi masyarakat dari pintu ke pintu untuk mencari warga yang belum vaksin. 

Selain itu, pada lima titik pos yang merupakan pintu masuk Bandarlampung disiapkan gerai vaksin. Pendatang yang belum vaksin dan ingin masuk kota harus lebih dulu divaksin. 

Menurutnya strategi tersebut dilaksanakan sampai herd immunity terbentuk. Di akhir tahun, targetnya masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua sebanyak 70 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Vaksinasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya