Massa Deadline Tiga Hari Polda Lampung Bebaskan Ketua RT
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Massa aksi yang menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan, Selasa (28/3/2023), membesar (baca: Gelar Aksi di Kejati, Orator: Jangan Sampai Ini Berkembang Jadi Isu SARA).
Jika di Kejati Lampung demonstran berjumlah puluhan, sampai di Polda Lampung menjadi ratusan orang.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Gunawan Pharrikesit, mengungkapkan pihaknya memberi deadline tiga hari bagi polda.
"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan datang lagi dengan massa lebih banyak," paparnya.
Tuntutannya hanya ada dua. Yakni Wawan diberikan penangguhan penahanan atau bebas murni.
Namun sayang, wartawan yang meliput tidak diperbolehkan masuk ke ruang mediasi antara pihak Polda Lampung, demonstran, dan keluarga Wawan.
Meski sudah menunjukkan kartu identitas wartawan dan surat tugas peliputan, anggota Polres Lamsel yang berjaga di Polda tetap melarang.
Hasil pertemuan hanya diperoleh dari keterangan korlap aksi, Gunawan.
"Kami tadi masuk menemui DirIntelkam, Wadirkrimum, Kabid Humas, dan Karo Ops," katanya.
Menurutnya, pertemuan belum membuahkan hasil. Namun ada secercah harap bahwa Wawan akan diberi penangguhan.
GKKD Rajabasa
pembubaran ibadah
MUI Bandarlampung
Ketua RT
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
