Massa Deadline Tiga Hari Polda Lampung Bebaskan Ketua RT

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 Maret 2023 17:51 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Peserta aksi saat melakukan demo di depan Polda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Peserta aksi saat melakukan demo di depan Polda Lampung. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Massa aksi yang menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan, Selasa (28/3/2023), membesar (baca: Gelar Aksi di Kejati, Orator: Jangan Sampai Ini Berkembang Jadi Isu SARA). 

Jika di Kejati Lampung demonstran berjumlah puluhan, sampai di Polda Lampung menjadi ratusan orang. 

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Gunawan Pharrikesit, mengungkapkan pihaknya memberi deadline tiga hari bagi polda. 

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan datang lagi dengan massa lebih banyak," paparnya. 

Tuntutannya hanya ada dua. Yakni Wawan diberikan penangguhan penahanan atau bebas murni.

Namun sayang, wartawan yang meliput tidak diperbolehkan masuk ke ruang mediasi antara pihak Polda Lampung, demonstran, dan keluarga Wawan.

Meski sudah menunjukkan kartu identitas wartawan dan surat tugas peliputan, anggota Polres Lamsel yang berjaga di Polda tetap melarang. 

Hasil pertemuan hanya diperoleh dari keterangan korlap aksi, Gunawan. 

"Kami tadi masuk menemui DirIntelkam, Wadirkrimum, Kabid Humas, dan Karo Ops," katanya.

Menurutnya, pertemuan belum membuahkan hasil. Namun ada secercah harap bahwa Wawan akan diberi penangguhan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

GKKD Rajabasa

pembubaran ibadah

MUI Bandarlampung

Ketua RT

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya