Massa Deadline Tiga Hari Polda Lampung Bebaskan Ketua RT

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 Maret 2023 17:51 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Peserta aksi saat melakukan demo di depan Polda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Peserta aksi saat melakukan demo di depan Polda Lampung. Foto: Pandu

Disinggung ada demonstran yang membawa spanduk bertuliskan, 'Copot Kapolda dan Dirreskrimum', Gunawan memberi penjelasan. 

"Dirreskrimum ini membuat persoalan baru terhadap persoalan yang sudah selesai. Masalah sudah clear di Polresta dibawa lagi ke Polda," ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan Wawan dan berkembangnya kasus ini tanpa ada persetujuan dari Kapolda, juga tidak mungkin bergulir.

"Maka kalau memang masalah ini tidak selesai, daripada eskalasi semakin memuncak dan terjadi perselisihan antara umat beragama, lebih baik Kapolda dan Direskrimum pindah dari Lampung," tandasnya.

Saat dihubungi, baik Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus di nomor 0812-8326-xxxx dan Dirreskrimum Kombes Reynold EP Hutagalung 0815-1920-xxxx tidak merespons. 

Pesan singkat via WhatsApp hanya dibaca. Sementara, panggilan telepon ke nomor keduanya juga ditolak. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

GKKD Rajabasa

pembubaran ibadah

MUI Bandarlampung

Ketua RT

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya