Massa Deadline Tiga Hari Polda Lampung Bebaskan Ketua RT
Pandu Satria
Bandarlampung
Disinggung ada demonstran yang membawa spanduk bertuliskan, 'Copot Kapolda dan Dirreskrimum', Gunawan memberi penjelasan.
"Dirreskrimum ini membuat persoalan baru terhadap persoalan yang sudah selesai. Masalah sudah clear di Polresta dibawa lagi ke Polda," ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan Wawan dan berkembangnya kasus ini tanpa ada persetujuan dari Kapolda, juga tidak mungkin bergulir.
"Maka kalau memang masalah ini tidak selesai, daripada eskalasi semakin memuncak dan terjadi perselisihan antara umat beragama, lebih baik Kapolda dan Direskrimum pindah dari Lampung," tandasnya.
Saat dihubungi, baik Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus di nomor 0812-8326-xxxx dan Dirreskrimum Kombes Reynold EP Hutagalung 0815-1920-xxxx tidak merespons.
Pesan singkat via WhatsApp hanya dibaca. Sementara, panggilan telepon ke nomor keduanya juga ditolak. (*)
GKKD Rajabasa
pembubaran ibadah
MUI Bandarlampung
Ketua RT
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
