Maraknya Tawuran dan Pelanggaran Hukum, Kapolda Lampung Pesankan ini di SMAN I Bandarlampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Maraknya tawuran dan geng motor di wilayah Bandar Lampung sekitarnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika beri arahan langsung kepada siswa saat meenjadi pembina upacara di SMA N 1 Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
Dalam arahannya, Kapolda Lampung dihadapan 856 siswa sekolah tersebut menekankan agar menjauhkan tindakan melanggar hukum.
Irjen. Helmy Santika dalam pesannya meminta agar para pelajar di Lampung khususnya siswa/siswi untuk menghindari tindakan melawan hukum, seperti tawuran dan geng motor hingga mengonsumsi Narkoba.
"Saya berpesan kepada para siswa untuk menghindari semua tindakan yang melawan hukum. Seperti geng motor dan juga tawuran hingga perbuatan tercela lainnya," katanya.
Lebih jauh, Helmy mengatakan, jika pada saat yang sama seluruh pejabat utama Kepolisian Daerah Lampung menjadi pembina upacara di beberapa sekolah.
"Kami ingin ikut berkontribusi membantu membangun generasi muda yang siap tampil untuk memimpin di masa depan," kata dia.
Jenderal bintang dua itu terus mengatakan kepada siswa, jka polisi juga ingin memotivasi para siswa agar menjadi kebanggaan keluarganya, kebanggaan sekolahnya dan harapan bisa tampil sebagai panutan. Karena siswa SMA sederajat merupakan generasi emas yang akan memimpin di masa mendatang.
Lebih jauh Irjen pol Helmy Santika juga menekankan untuk jauh dari hal yang melanggar hukum, diharapkan mereka bisa menjadi generasi muda tangguh dan hebat.
Para siswa, terus Kapolda, diharapkan bisa berkiprah di bidang ekonomi hingga bidang politik, serta menjadi bagian dari TNI ataupun Polri dan membangun bangsa yang bermartabat serta berbudi pekerti luhur.
"Menjadi kebanggaan orang tua serta keluarga yang mengharapkan mereka ini berhasil di masa mendatang yang sudah bersusah payah membanting tulang demi mereka," kata Irjen. Pol. Helmy.
Edukasi sekolah
Polda Lampung
Pelajar
tawuran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
