MK Kabulkan Gugatan AMJ Kada 2023, Termasuk Gubernur Lampung dan Bupati Lampura
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah (Kada) pada akhir Desember 2023. Gugatan tersebut diajukan tujuh kepala daerah di tanah air.
Yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Ketujuh kepala daerah itu mengajukan permohonan uji materil (judicial review) Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Di Lampung, terdapat dua kepala daerah yang senasib dengan para pemohon, namun tidak mengajukan gugatan. Yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo.
Dalam gugatannya, para pemohon meminta majelis hakim MK mengabulkan periode kepemimpinan mereka selama lima tahun meski dipilih lewat Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019.
Karena menurut para penggugat, jika masa jabatan mereka berakhir di akhir tahun ini, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.
Dalam amar putusannya yang dilihat di laman resmi MK, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan pokok permohonan para pemohon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.
”Menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima,” demikian putusan MK, dikutip Kamis.
Adapun permohon provisi yakni mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya; menjadikan permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak konstitusional para pemohon dan meminimalisir kerugian konstitusional para pemohon akan terjadi.
MK
Gugatan AMJ Kada
Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
Gubernur Lampung
Bupati Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
