MK Kabulkan Gugatan AMJ Kada 2023, Termasuk Gubernur Lampung dan Bupati Lampura

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

21 Desember 2023 19:54 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Kemudian memerintahkan pemerintah dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pemberhentian para pemohon pada akhir tahun 2023 dan menunda pengusulan, pembahasan dan pelantikan Penjabat (Pj) terhadap daerah yang dipimpin oleh para pemohon sampai Mahkamah menjatuhkan putusan.

Sementara amar putusan MK menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima. Berikut ini amar putusan MK:

Amar Putusan

Mengadili:

Dalam Provisi:

Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (*)

Lihat video di TikTok @rilis.id:

@rilis.id MK Kabulkan Gugatan AMJ Kada 2023, Termasuk Gubernur Lampung dan Bupati Lampura Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah (Kada) pada akhir Desember 2023. Gugatan tersebut diajukan tujuh kepala daerah di tanah air. Yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Ketujuh kepala daerah itu mengajukan permohonan uji materil (judicial review) Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Di Lampung, terdapat dua kepala daerah yang senasib dengan para pemohon, namun tidak mengajukan gugatan. Yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Dalam gugatannya, para pemohon meminta majelis hakim MK mengabulkan periode kepemimpinan mereka selama lima tahun meski dipilih lewat Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019. Karena menurut para penggugat, jika masa jabatan mereka berakhir di akhir tahun ini, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun. Dalam amar putusannya yang dilihat di laman resmi MK, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan pokok permohonan para pemohon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon. ”Menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima,” demikian putusan MK, dikutip Kamis. Adapun permohon provisi yakni mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya; menjadikan permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak konstitusional para pemohon dan meminimalisir kerugian konstitusional para pemohon akan terjadi. Kemudian memerintahkan pemerintah dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pemberhentian para pemohon pada akhir tahun 2023 dan menunda pengusulan, pembahasan dan pelantikan Penjabat (Pj) terhadap daerah yang dipimpin oleh para pemohon sampai Mahkamah menjatuhkan putusan. Sementara amar putusan MK menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima. Berikut ini amar putusan MK: Lengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Peristiwa/Berita/MK-Kabulkan-Gugatan-AMJ-Kada-2023-Termasuk-Gubernur-Lampung-dan-Bupati-Lampura-pe1YaAZ atau klik link di bio profil #rilisid ♬ suara asli - rilis.id
Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

MK

Gugatan AMJ Kada

Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

Gubernur Lampung

Bupati Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya