Lima Tersangka Pecah Kaca Dibekuk, Seluruhnya Warga Sumsel

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

5 April 2023 17:37 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Anggota Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap tersangka. Foto: Tiktok
Rilis ID
Anggota Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap tersangka. Foto: Tiktok

RILISID, Bandarlampung — Tim gabungan Polresta Bandarlampung menggulung komplotan penjahat modus pecah kaca mobil, Rabu (5/4/2023).

Mereka adalah Arlan Rameka (30), Faisal Efendi (40), Edi Rahman (45), Hasan Basri (31), dan Rusli (51). Seluruhnya warga Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.30 WIB oleh tim tekab bersama Unit Kamneg Satintel Polresta Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan komplotan ini mencari mangsa dengan cara berkeliling memakai sepeda motor. 

Mereka biasanya mengincar korban yang baru saja mengambil uang di bank dengan jumlah besar.

Mereka terus membuntuti hingga korban memarkir kendaraan. Lalu, memecahkan kaca mobil dan mencuri barang berharga di dalamnya. 

Namun tak hanya mobil. Sepeda motor pun menjadi sasaran. Seperti di Pasar Panjang, Bandarlampung sekira Maret 2023.

Mereka mencuri dompet yang disimpan di jok sepeda motor dan mengambil uang Rp4 juta. 

Sementara di Waykanan, mereka memecahkan kaca mobil Toyota Innova Reborn dan mengambil sebuah tas yang ternyata berisi berkas. 

Di Jalan Lintas Sumatera, Natar, Lampung Selatan, mereka mengambil sebuah hp Samsung dari dalam jok sepeda motor.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya