Langgar Perizinan Tambang, Truk Bermuatan 25 Ton Pasir Diamankan
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Petugas kepolisian Polsek Pasir Sakti mengamankan satu unit truk bermuatan pasir tanpa dokumen perizinan yang sah, Senin (10/4/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, menyampaikan truk dikemudikan KW (41), warga Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Proses penangkapan berawal saat petugas sedang patroli di Jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti," paparnya.
Saat itu, polisi mencurigai truk berwarna hijau dengan nomor polisi B 9099 UO.
Saat dihentikan dan dilakukan proses pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 ton pasir silika tanpa dokumen sah.
Selanjutnya pengemudi, truk, berikut muatannya segera dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.
KW dijerat Pasal 158 Jo 161 UU No. 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
