Lamsel, Lambar, Tubaba Turun ke PPKM Level 3
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah pusat kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini hingga 6 September 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, terdapat 34 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.
Antara lain Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Medan, Pematangsiantar, Padang, Pekanbaru, Bangka, Jambi, Batanghari, Palembang, Bengkulu, Bandarlampung, Pringsewu, Lampung Timur.
Kemudian Pontianak, Kota Banjarmasin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, Banjarbaru, Hulu Sungai Tengah, Kapuas, Kota Palangkaraya, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Kutai Timur, Paser, Tarakan.
Selanjutnya Makassar, Pangkajene Kepulauan, Luwu Utara, Luwu Timur, Banggai, Poso, Sigi, Kendari, Kota Manado, Minahasa, Kota Kupang, Kupang, Sumba Timur, Mataram, dan Kota Jayapura.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui ada penurunan assesmen dari beberapa daerah yang masuk Level 4 pada pekan sebelumnya yaitu pada 9-23 Agustus 2021.
"Dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 (Periode 9-23 Agustus), terdapat 11 kabupaten/kota yang turun. Dari level 4 menjadi level 3 atau membaik," ucap Airlangga dikutip dari Rilisid (Grup Rilisid Lampung), Selasa (24/8/2021).
Kesebelas daerah itu antara lain Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Rokan Hulu, dan Kota Dumai.
"Sisa 34 kabupaten/kota tetap berada di Level 4. Dan ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September. Dan perpanjangan ini seluruhnya, detilnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada di Inmendagri," tandas Airlangga.
Adapun Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Level 4 sebagai berikut:
Lamsel
Lambar
Tubaba Turun ke PPKM Level 3
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
