Lamsel, Lambar, Tubaba Turun ke PPKM Level 3

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Agustus 2021 12:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021. Foto: Tangkapan layar
Rilis ID
Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021. Foto: Tangkapan layar

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:

1) melalui pembelajaran jarak jauh; dan

2) maksimal 25% pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing￾masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina;

Menampilkan halaman 2 dari 7

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Lamsel

Lambar

Tubaba Turun ke PPKM Level 3

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya