Kuasa Hukum Terlapor Bantah Anggota Polri Ikut Menganiaya PRT
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Antoni, kuasa hukum terlapor dugaan penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) buka suara, Jumat (9/6/2023).
Ia membantah kabar dugaan keterlibatan anak tersangka yang merupakan anggota Polri dalam penganiayaan.
"Terkait anggota kepolisian yang berdinas di wilayah Polda Lampung menganiaya PRT, itu kita bantah. Tidak benar," tandas dia.
Menurut dia, selama ini anggota Polri dimaksud tidak pernah memiliki PRT (baca: Aniaya hingga Telanjangi PRT, Ibu dan Anak Akhirnya Ditahan).
Dia hanya datang ke rumah orang tuanya untuk menitipkan anak, yang kemudian dijemput lagi sepulang kerja.
Antoni menegaskan, sejak menikah pada 2012 anggota Polri ini tidak lagi serumah dengan orang tua.
"Jadi, dia kaget mendengar namanya disebut-sebut. Nama-nama PRT yang bekerja di rumah orang tuanya saja dia tidak tahu," paparnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga membantah pernyataan kuasa hukum PRT atas nama Mn (20), warga Pugung, Tanggamus.
Diketahui, kuasa hukum Mn, yakni Nurul Hidayah mengatakan ada dugaan keterlibatan O, anak tersangka S (70), yang merupakan oknum polisi.
Sebab, saat korban mencoba melarikan diri dengan melompat pagar dirinya dikejar oleh O.
PRT dianiaya
PRT laporkan majikan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
