Kuasa Hukum Terlapor Bantah Anggota Polri Ikut Menganiaya PRT
Pandu Satria
Bandarlampung
"Oknum tersebut kemudian memaksa pulang Mn dengan sepeda motor," tegas Nurul (baca: Dipaksa Tunjukkan Area Sensitif sambil Divideokan, PRT Kembali Polisikan Majikan).
Sebab itu, Antoni menuntut pihak-pihak yang menyebut keterlibatan anggota Polri dalam kasus penganiayaan ini minta maaf.
"Ini pencemaran nama baik. Ditunggu 2 x 24 jam. Kalau tidak ada permintaan maaf mungkin kita ada upaya hukum," tandasnya. (*)
PRT dianiaya
PRT laporkan majikan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
