Kondisi Jurnalis Memprihatinkan, AJI Konsolidasi Pembentukan Serikat Pekerja Lintas Media
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9 persen jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.
Lalu, dua dari 30 jurnalis perempuan tersebut pernah mengalami pemotongan upah. Banyak dari mereka juga belum mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil.
Terbaru, pada 29 Desember 2022, salah satu pekerja media di Lampung mengalami PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam memenuhi hak pekerja, pihak perusahaan menerapkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Seharusnya, perusahaan tetap menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam PHK.
Kehadiran UU Cipta Kerja memang berdampak buruk terhadap pekerja. Banyak hak pekerja yang hilang. Salah satunya, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak pekerja atas pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2).
Selain kesejahteraan, jurnalis di Lampung mesti bergelut dengan kekerasan dan ancaman kriminalisasi. Selama empat tahun terakhir, tercatat 21 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, tak satupun kasus tersebut masuk ke pengadilan.
Selain itu, selama tahun 2022, satu jurnalis dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE terkait pemberitaan. Satu jurnalis lain, digugat perdata di pengadilan berdasarkan pemberitaan. Jurnalis tersebut mesti menjalani sidang selama setahun lebih, hingga akhirnya putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan tersebut.
“Maka dengan berserikat, pekerja media di Lampung bisa memiliki wadah untuk memperjuangkan haknya,” kata Dian.
Tak hanya jurnalis, dalam konsolidasi itu, AJI Bandarlampung turut mengundang seluruh pekerja yang bergerak di industri media seperti kartunis berita, kolumnis, pengecek fakta, infografis berita, kurator berita, periset berita, penulis lepas, editor video, penyiar radio, news anchor, redaktur, dan kameraman. (*)
AJI
AJI Bandarlampung
Kebebasan Pers
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
