Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Pengrusakan Pagar Pemilik Hotel

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Maret 2023 21:54 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id/ Kalbi Rikardo

Tersangka SZU, berperan selaku orang yang menyewa alat berat ekskavator dan turut melakukan pengerusakkan secara bersama-sama.

Sedangkan tersangka RT dihubungi oleh tersangka SZU untuk datang ke TKP. Kemudian membantu bersama-sama, menyuruh melakukan pengrusakan.

Peran tersangka KT bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi juga turut membantu bersama-sama melakukan pengrusakan.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna orange ZA/IS 48 U dan 10 keping batako yang telah rusak/pecah berikut Dokumen-dokumen penting lainnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya