Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Pengrusakan Pagar Pemilik Hotel
Pandu Satria
Bandarlampung
Tersangka SZU, berperan selaku orang yang menyewa alat berat ekskavator dan turut melakukan pengerusakkan secara bersama-sama.
Sedangkan tersangka RT dihubungi oleh tersangka SZU untuk datang ke TKP. Kemudian membantu bersama-sama, menyuruh melakukan pengrusakan.
Peran tersangka KT bersama dengan tersangka RT datang ke lokasi juga turut membantu bersama-sama melakukan pengrusakan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna orange ZA/IS 48 U dan 10 keping batako yang telah rusak/pecah berikut Dokumen-dokumen penting lainnya. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
