Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Pengrusakan Pagar Pemilik Hotel

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 Maret 2023 21:54 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama (46), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, Kamis (9/3/2023).

Ia sebelumnya dilaporkan atas nama Andreas Yodeswa sesuai LP/B/572/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 03 juni 2022, lantaran dua tahun lalu merusak pagar pemilik Hotel horison

Kini warga Kedamaian, Bandarlampung, bersama RT (60) warga Sukaraja Panjang dan tersangka KT (51) warga Panjang ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan status tersebut.

"Iya benar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan," Direskrimum.

Dari informasi yang dihimpun Rilis.id Lampung, diketahui bahwa kejadiannya bermula pada tanggal 24 Desember 2021.

Diduga sekelompok orang melakukan perusakan dengan alat berat jenis Eksavator, terhadap pagar tembok berbahan material batubata dan batako.

Sebanyak 700 keping batubata dan batako yang disimpan dekat objek pagar, telah dirusak. Padahal material tersebut digunakan untuk pembangunan tembok pada bidang tanah hasil reklamasi milik PT. Sekar Kanaka Langgeng.

Perusakan tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara menyewa, menyuruh orang lain menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator nomor 3 warna orange merk Hitachi.

Akibatnya PT. Sekar Kanaka Langgeng mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya