Keroyok Orang di Acara Hiburan Musik, Lima Pemuda Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Selatan
Tak terima anaknya di keroyok oleh para tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
Usai menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan ke Tempat kejadian serta memeriksa sejumlah saksi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi para tersangka pelaku.
"Kurang dari 24 jam, kelima tersangka berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing, tanpa perlawanan," tegasnya.
Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut. Kemudian, barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan 1 (satu) patok batang bambu yang diduga digunakan para tersangka melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban, juga turut diamankan petugas,"ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pemukulan
karangtaruna
musik
lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
