Kekerasan Wartawan, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Tuntut Polisi Profesional
Pandu Satria
Bandarlampung
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandarlampung.
Ketika mereportase, sejumlah oknum anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis.
"Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV," kata Rendy.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
"Hapus… Hapus itu, silakan pergi!"ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandarlampung, Selasa (25/1/2022).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: LP/B/200/1/2022/SPKT/ Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. (*)
Kota Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
